Koleksi Foto Lintang Ayu, Foto lucu, Foto anak, gambar anak, gambar lucu. Belajar Fotografi, Teknik Fotografi, Cara Membuat Foto Bagus, Mendapatkan Penghasilan Dengan Jual Foto Online, Informasi sekitar Digital Stock Photography – Online Stock Photography

Model Release, Untuk apakah Model Release itu ????

Model Release
Ceritanya ada seorang temen yang bertanya tentang Model Release. sekalian aja, aku coba share disini, walaupun sebenernya udah banyak banget thread mengenai Model Release..
Aku punya pertanyaan seputar Model Release ini....

1. Bagaimana layout model release?
2. Apa yang diperlukan untuk membuat model release? hanya nama & nomor telpon serta ttd sajakah?
3. Foto yang bagaimana yang memerlukan model release? foto sang model berjumlah 1 org? jika lebih dari 1 apakah harus semuanya dimintakan model release? berapa jumlah maksimalnya yang tidak memerlukan model release?
4. Jika modelnya masih anak kecil, apa perlu dimintakan model release juga? jika bayi?
5. Jika yang difoto adalah orang yang sudah meninggal, perlukah model release lagi?
6. Jika mukanya tidak jelas, misal hanya 1/2 muka dan agak berbayang, perlu model release kah?
7. Jika seorang bapak2 yang sudah sangat tua yang mungkin sudah manula sekali dan tidak dapat diajak bicara/menulis, bagaimana memintanya sebagai info nama/no telp dan ttdnya?

Akhir kata saya bertanya sederhana pula..... Untuk apakah Model Release itu????

Mohon pencerahannya...salam hangat....maklum, saya hanya pemotret yang sangat pemula dan kurang mengerti mengenai hal ini.


ok.. kita mulai..

Pertama tama, apa sih model release itu..
Model Release itu adalah suatu surat izin penggunaan foto dari model atau orang yang foto dirinya tercantum di sebuah karya foto.

Lalu, untuk apa model release?

coba kita perhatikan cuplikan UU Hak Cipta ini :
Pasal 19
1.Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh tahun) setelah orang yang dipotret meninggal dunia
2. Jika suatu Potret memuat gambar 2(dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.Tanpa persetujuan orang yang dipotret;
b.Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c Tidak untuk kepentingan orang yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia

nah.. dalam undang2 itu... kita harus mempunyai ijin untuk publikasi karya kita apabila memuat objek berupa orang. Kalau kita melanggar, kita bisa terkena tuntutan.. (untuk lebih lengkapnya coba cari UU Hak Cipta)

Model Release adalah sebuah surat izin penggunaan foto dari model atau orang yang foto dirinya tercantum di sebuah karya foto untuk mengatasi klausul dalam UU Hak Cipta tersebut...


Bentuk Model Release seperti apa..
Intinya, Model Release itu adalah sebuah surat pernyataan, jadi bentuknya bisa beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan. Kita bisa membuat model Release dalam berbagai bentuk... Tapi sebisa mungkin buatlah yang praktis agar tidak menyulitkan kita dalam meminta objek foto menandatangani Model Release tersebut..


Apakah Model Release itu hanya untuk Foto Model ?
Tidak! bukan cuma foto model yang perlu model release. Buat Teman Teman yang suka sama human interest sebaiknya menggunakan Model Release agar foto karyanya bisa di publikasi tanpa mengalami masalah hukum..


Apakah model Release hanya berguna jika fotonya mau di publikasi?
Kalau misalnya fotonya cuma ditaruh hardisk, sepertinya model release tidak diperlukan, Tapi jika untuk pameran, lomba, ataupun komersial, model release sangat diperlukan. Ingat kasus jaman dulu? Sebuah Perusahaan Komunikasi, dimana Perusahaan itu menggunakan foto karyawannya untuk iklan dan kartu telponnya. Perusahaan itu akhirnya harus membayar tuntutan dari model bekas karyawannya yang fotonya digunakan untuk iklan tersebut. Masih banyak juga kasus yang terjadi akibat tidak digunakannya Model Release tersebut.


Apakah fotografer harus membayar agar model/objek menandatangani Model Release?
Jawabnya Tergantung. tergantung dari negosiasi kita. Jika untuk model yang dibayar, kita tentunya harus membicarakan dari awal untuk apa foto yang kita buat dan penggunaannya kelak. Modelpun wajib menandatangani model release karena kita sudah memberikan mereka kompensasi.

Sedangkan untuk foto2 yang kita ambil secara iseng (misalnya street hunting) gak ada salahnya kita basa basi dengan sang objek... Negosiasi dengan komunikasi yang baik bisa membuat objek foto bersedia menandatangani model release.


Kalau misalnya kita ikuta acara hunting apakah kita masih perlu Model Release?
Umumnya kalau untuk acara hunting komersial seperti yang sering diadakan teman teman di FN, foto foto masih bisa digunakan untuk portofolio, tapi kalau misalnya kita bisa meminta model menandatangani form Model Release, maka kemungkinan kita menggunakan foto itu untuk keperluan komersial atau lainnya akan terbuka. Tapi ingat, kalau untuk kepentingan komersial bukan saja Model Release dari model, melainkan juga izin dari lokasi, dan sebagainya diperlukan untuk menghindari hal hal yang tidak enak dikemudian hari..
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Teknik Fotografi dengan judul Model Release, Untuk apakah Model Release itu ????. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kenangan-lintang.blogspot.com/2010/01/model-release-untuk-apakah-model.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Joko Catur - Jumat, 08 Januari 2010

Belum ada komentar untuk "Model Release, Untuk apakah Model Release itu ????"

Posting Komentar